Friday, April 20, 2018

Contoh Surat Gugat Cerai

Papua,17 Oktober 2012
Hal : Cerai Gugat
Kepada
Yth.Ketua Pengadilan Agama Papua
Di Papua


Assalammu’alaikum Wr.Wb.
            Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Yuni Arsih binti Ali Shodiqin,tempat dan tanggal lahir : Papua,15 November 1996,Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Pendidikan : SD, Tempat Tinggal : Jalan Turanggi Gang 05-RT 002 RW 008 No 504 Kelurahan Honai Turanggi,Kecamatan Papua Selatan,Kota Papua,selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini Penggugat mengajukan cerai gugat,berlawanan dengan :
Nama : Agil Pratomo bin Casnoto,tempat dan tanggal lahir : Papua,29 Mei 1989,Agama : Islam,Pekerjaan : Karyawan Swasta ,Pendidikan : SD, Tempat tinggal : dahulu bertempat tinggal di jalan Perumahan Pisma Griya Permai 8,blok i RT 07 RW 17 No 04 Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni 51173,Kabupaten Papua,sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia,selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun alasan-alasan / dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 4 Januari 2013 ,Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Papua Selatan,Kota Papua dan setelah akad nikah Tergugat mengucapkan/tidak mengucapkan sighot taklik talak sebagaimana tertera dalam Buku/Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 02,02,I,2013,tertanggal 4 Januari 2013.
2.      Bahwa setelah menikah,Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah Suami di jalan Perum Pisma Griya Permai 8,blok i RT 07 RW 17 No 04 Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni 51173,Kabupaten Papua,selama 3 tahun 3 bulan.Setelah itu Penggugat tinggal di rumah  Ibu di jalan Turanggi Gang 05-RT 002 RW 008 No 504 Kelurahan Honai Turanggi,Kecamatan Papua Selatan,Kota Papua selama 1 tahun 3 bulan.Terakhir,Tergugat tinggal di rumah di jalan Perum Pisma Griya Permai 8,blok i RT 07 RW 17 No 04 Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni 51173,Kabupaten Papua,selama 1 tahun 3 bulan.
3.      Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami istri ( qabla dukhul/bakda dukhul ),dan telah dikaruniai 1 orang anak bernama RIZQI AMIRA FATIN, kelahiran : 12 Agustus 2013, sekarang anak tersebut berada dalam asuhan Yuni Arsih.
4.      Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun,akan tetapi sejak bulan Januari tahun 2013, rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis dan sering terjadi perselisihan/pertengkaran yang disebabkan : perekonomian.
5.      Bahwa puncak perselisihan/pertengkaran antar Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan Maret tahun 2016, dan sesaat setelah itu Tergugat pergi meninggalkan Penggugat.Sejak saat itu  hingga sekarang selama 1 ½ tahun lebih 3 bulan Tergugat tidak pernah pulang maupun kirim kabar kepada Penggugat dan selama itu pula Tergugat telah membiarkan ( tidak memperdulikan ) serta sudah tidak memberi nafkah kepada Penggugat.
6.      Bahwa akibat dari peristiwa-peristiwa tersebut, Penggugat menjadi menderita yang berkepanjangan,Penggugat sudah tidak tahan lagi,Sehingga Penggugat tidak rela atas perlakuan Tergugat tersebut,karenanya Penggugat mengajukan cerai gugat terhadap Tergugat.
Berdasakan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Papua untuk menghadirkan Penggugat dan Tergugat selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Primair :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat.
2.      Menceraikan perkawinan Penggugat ( Yuni Arsih binti Ali Shodiqin ) dari Tergugat ( Agil Pratomo bin Casnoto ).
3.      Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair :
-          Apabila Ketua Pengadilan Agam Papua berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya.

Demikian atas dikabulkannya gugatan ini,Penggugat menyampaikan terima kasih.
            Wassalammu’alaikum Wr.Wb

Penggugat,


Yuni Arsih binti Ali Shodiqin



No comments:

Post a Comment

Contoh Surat Gugat Cerai

Papua,17 Oktober 2012 Hal : Cerai Gugat Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama Papua Di Papua Assalammu’alaikum Wr.Wb.          ...